Selasa, 01 Oktober 2013

MENGENAL BAHAYA ISLAM LIBERAL

Apa itu liberalisme? Istilah liberal berasal dari bahasa latin: liber yang maknanya bebas, merdeka. Prinsip utama paham ini adalah tunduk pada otoritas yang bertentangan dengan hak azasi manusia serta kebebasan dan harga diri. Paham liberal menjadikan relativisme sebagai tonggak dalam menilai suatu kebenaran; kebenaran bersifat relative sesuai dengan culture dan kondisi masyarakat setempat.
            
Sementara liberalisme agama sendiri memahami nash-nash agama (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan akal dan pikiran yang bebas. Dalam situs resminya, Jaringan Islam Liberal menempatkan kebebasan ber-ijtihad pada suatu dimensi Islam sebagai landasan Islam liberal.
            
Selain itu Islam liberal pun mengakui adanya “wahyu progresif” dan gerak sejarah yang maju sehingga mendekati cita kemanusiaan yang universal sebagaimana mereka kehendaki. Wahyu progresif adalah wahyu yang tidak dipandang berhenti hanya karena wafatnya Rasulullah saw. Meski  Rasulullah saw telah tiada, pewahyuan tetap berjalan terus melalui ijtihad manusia, rasio dan otak. Maka tidaklah heran kalau mereka mengatakan bahwa Al-Qur’an turun ke bumi berdasarkan situasi kemanusiaan yang terus berkembang.
            
Usut punya usut ternyata opini mereka mengenai wahyu progresif diilhami oleh paham gradualisme (evolusi). Ini menjadi lucu dikalangan intelektual muslim lainnya. Bahkan peradaban Barat sendiri belakangan mulai meragukan teori khayalan dari Charles Darwin tersebut.

Well, ada beberapa hal yang mengundang pertanyaan sebenarnya, apakah semua sejarah berdasarkan paham dari gradualisme (evolusi)? Lebih lanjut mengenai wahyu progresif, apakah penalaran kita (selaku manusia biasa) juga bisa disebut wahyu? Mengapa mereka seenaknya menggunakan kata wahyu? Bukankah wahyu hanya diturunkan kepada Rasulullah saw saja?

Proses liberalisasi rupanya tidak hanya menyentuh aspek akidah dan syariah, namun juga telah mencabik-cabik kitab suci Al-Qur’an. Akhirnya dapat kita simpulkan Liberalisme ini adalah paham pembebasan manusia dari agama-agama dan aturan-aturan keagamaan. Pengusung ide ini menganggap agama hanyalah hubungan individu antara manusia dan khaliqnya dan tidak berhak mengintervensi kepentingan publik.

Sejatinya Islam merupakan agama otentik dan bermuatan konsep yang final dan diturunkan Allah SWT. Maka dapat kita pahami penggunaan Islam sebagai pendukung ideologi liberal sangatlah bertentangan dan tidak dibenarkan. Maka melalui ketentuan Fatwa MUI No.7/Munas VII/MUI/11/2005 menyatakan paham liberal adalah haram. Wallahu a’lam bi shawab.

***
Bukti Jahadnya Komentar Mereka di Twitter 

Assyaukanie salah satu pegiat JIL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar