Apa
itu liberalisme? Istilah liberal berasal dari bahasa latin: liber yang maknanya bebas, merdeka.
Prinsip utama paham ini adalah tunduk pada otoritas yang bertentangan dengan
hak azasi manusia serta kebebasan dan harga diri. Paham liberal menjadikan
relativisme sebagai tonggak dalam menilai suatu kebenaran; kebenaran bersifat relative sesuai dengan culture dan kondisi masyarakat setempat.
Sementara liberalisme agama sendiri
memahami nash-nash agama (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan akal dan pikiran yang
bebas. Dalam situs resminya, Jaringan Islam Liberal menempatkan kebebasan ber-ijtihad pada suatu dimensi Islam sebagai
landasan Islam liberal.
Selain itu Islam liberal pun
mengakui adanya “wahyu progresif” dan gerak sejarah yang maju sehingga
mendekati cita kemanusiaan yang universal sebagaimana mereka kehendaki. Wahyu
progresif adalah wahyu yang tidak dipandang berhenti hanya karena wafatnya
Rasulullah saw. Meski Rasulullah saw
telah tiada, pewahyuan tetap berjalan terus melalui ijtihad manusia, rasio dan
otak. Maka tidaklah heran kalau mereka mengatakan bahwa Al-Qur’an turun ke bumi
berdasarkan situasi kemanusiaan yang terus berkembang.
Usut punya usut ternyata opini
mereka mengenai wahyu progresif diilhami oleh paham gradualisme (evolusi). Ini
menjadi lucu dikalangan intelektual muslim lainnya. Bahkan peradaban Barat
sendiri belakangan mulai meragukan teori khayalan dari Charles Darwin tersebut.
Well,
ada beberapa hal yang mengundang pertanyaan sebenarnya, apakah semua sejarah
berdasarkan paham dari gradualisme (evolusi)? Lebih lanjut mengenai wahyu
progresif, apakah penalaran kita (selaku manusia biasa) juga bisa disebut
wahyu? Mengapa mereka seenaknya menggunakan kata wahyu? Bukankah wahyu hanya diturunkan
kepada Rasulullah saw saja?
Proses liberalisasi rupanya tidak hanya menyentuh
aspek akidah dan syariah, namun juga telah mencabik-cabik kitab suci Al-Qur’an.
Akhirnya dapat kita simpulkan Liberalisme ini adalah paham pembebasan manusia
dari agama-agama dan aturan-aturan keagamaan. Pengusung ide ini menganggap
agama hanyalah hubungan individu antara manusia dan khaliqnya dan tidak berhak
mengintervensi kepentingan publik.
Sejatinya Islam merupakan agama otentik dan
bermuatan konsep yang final dan diturunkan Allah SWT. Maka dapat kita pahami
penggunaan Islam sebagai pendukung ideologi liberal sangatlah bertentangan dan
tidak dibenarkan. Maka melalui ketentuan Fatwa MUI No.7/Munas VII/MUI/11/2005
menyatakan paham liberal adalah haram. Wallahu
a’lam bi shawab.
***
![]() |
| Bukti Jahadnya Komentar Mereka di Twitter |
![]() |
| Assyaukanie salah satu pegiat JIL |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar